Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Panitera Pengadilan yang membidangi perkara pidana/jinayat wajib memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah permohonan diajukan.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, panitera Pengadilan mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, panitera mencatat permohonan tersebut dalam buku register dengan kode penomoran:
a. untuk pengadilan negeri, Nomor…/Res.Pid/20…/PN…… jo.
nomor pokok perkara pidananya;
b. untuk mahkamah syari’yah, Nomor…/Res.Pid/20…/MS……. jo. nomor pokok perkara pidananya; atau
c. untuk pengadilan militer/pengadilan militer tinggi Nomor…/Res.Pid/20…/PM….… jo. nomor pokok perkara pidananya.
(4) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim untuk mengadili permohonan restitusi paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Panitera Pengadilan menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan Hakim.
Koreksi Anda
