Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi dalam perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal putusan Pengadilan diterima. (3) Batas waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan awal dimulainya pemberian Kompensasi. (4) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan Restitusi dan Kompensasi yang diajukan secara bersamaan, pelaksanaan pemberian Kompensasi dilakukan setelah Jaksa Agung menyampaikan salinan pelaksanaan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b angka 6. (5) Besaran Kompensasi yang harus dibayar LPSK merupakan selisih antara pelaksanaan Restitusi yang telah dilakukan Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan besaran Kompensasi yang diputus Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b angka 5. (6) LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi. (7) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan dan Jaksa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya. (8) Setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengadilan segera mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi melalui laman (situs) pengadilan maupun papan pengumuman Pengadilan. (9) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia melampaui batas waktu, Pemohon melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan. (10) Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima. (11) Dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk natura dan pemberiannya dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan dilaporkan Pemohon kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda