Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika Pemohon telah mengajukan permohonan Kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda