Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan jika Pemohon telah mengajukan permohonan Kompensasi bersamaan dengan pengajuan
permohonan Restitusi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
