Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) LPSK mengajukan permohonan Kompensasi dari Korban/ahli waris Korban beserta Keputusan dan pertimbangan LPSK terhadap tindak pidana terorisme kepada Pengadilan melalui Penuntut Umum.
(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengecualian bahwa dalam hal Hakim memutus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Hakim tetap memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan hasil pembuktian.
Koreksi Anda
