Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan Pengadilan diterima.
(2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan diterima.
Koreksi Anda
