Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi dari Pemohon beserta Keputusan dan pertimbangan LPSK terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat kepada Pengadilan melalui Jaksa Agung.
(2) Salinan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh LPSK kepada Korban atau Keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait, jika ada.
(3) Dalam hal permohonan Kompensasi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Jaksa Agung wajib memuat permohonan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
(4) Dalam hal permohonan Kompensasi diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, permohonan tersebut paling lambat disampaikan kepada Jaksa Agung sebelum diajukan pembacaan tuntutan pidana.
(5) Hakim memberikan kesempatan kepada LPSK untuk menyampaikan permohonan Kompensasi dengan mengajukan bukti setelah proses pembuktian perkara pidana selesai.
(6) Hakim dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk menghadirkan Korban, Komnas HAM, atau pihak lain yang terkait di persidangan.
(7) Jaksa Agung wajib memuat permohonan Kompensasi dalam tuntutan pidana.
(8) Hakim memeriksa berkas permohonan Kompensasi dengan memberikan penilaian hukum terhadap alat bukti Kompensasi yang diajukan di persidangan dan mempertimbangkannya di dalam putusan.
(9) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib memuat:
a. pernyataan menyatakan diterima atau tidaknya permohonan Kompensasi;
b. alasan untuk menerima atau menolak, baik sebagian atau seluruhnya, permohonan Kompensasi;
dan
c. besaran dan bentuk Kompensasi yang harus dibayarkan atau dilaksanakan.
Koreksi Anda
