Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Kompensasi hanya dapat diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal: a. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; dan b. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Permohonan Kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme. (3) Dalam hal jumlah Pemohon lebih dari 1 (satu) orang, dapat dilakukan penggabungan permohonan. (4) Permohonan Kompensasi hanya dapat diajukan pada pengadilan tingkat pertama. (5) Permohonan Kompensasi tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda