Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian; c. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan d. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana. (2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.
Koreksi Anda