Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
c. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan;
dan
d. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
(2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.
Koreksi Anda
