Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadili pelaku tindak pidana.
(2) Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yaitu pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, kecuali dalam hal:
a. permohonan Kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak ditemukan dan/atau meninggal dunia diadili oleh Pengadilan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme; dan
b. permohonan Kompensasi untuk Warga Negara INDONESIA Korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik INDONESIA diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda
