Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penuntut Umum menyampaikan putusan Pengadilan kepada terdakwa dan/atau Pihak Ketiga dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan oleh Penuntut Umum. (2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan. (3) LPSK menyampaikan salinan putusan kepada Korban atau Keluarga, wali, ahli waris, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan diterima.
Koreksi Anda