Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon lebih dari 1 (satu) orang, dapat dilakukan penggabungan permohonan. (2) Dalam hal pelaku tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang dan persidangan terhadap mereka dipisah, Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang sama untuk mengadili perkara tersebut.
Koreksi Anda