Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Restitusi harus memuat: a. identitas Pemohon; b. identitas Korban, dalam hal Pemohon bukan Korban sendiri; c. uraian mengenai tindak pidana; d. identitas terdakwa/Termohon; e. uraian kerugian yang diderita; dan f. besaran Restitusi yang diminta. (2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. fotokopi identitas Pemohon dan/atau Korban; b. bukti kerugian materiil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah; c. bukti biaya Korban selama perawatan dan/atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah; d. uraian kerugian immateriil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban; e. fotokopi surat kematian, dalam hal Korban meninggal dunia; f. surat keterangan hubungan Keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris atau wali; g. surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan melalui kuasa; dan h. salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal Korban adalah anak, permohonan diajukan oleh orang tua, Keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bahasa INDONESIA, ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan, baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum.
Koreksi Anda