Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik berlaku bagi permohonan Restitusi dan Kompensasi yang persidangannya dilakukan secara elektronik.
(2) Hukum Acara Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus di dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda
