Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Kompensasi diajukan bersamaan dengan permohonan Restitusi, berlaku prosedur permohonan, pemeriksaan dan penyampaian putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dengan pengecualian sebagai berikut:
a. proses pembuktian Kompensasi dilakukan setelah proses pembuktian Restitusi;
b. putusan hakim wajib memuat:
1. pernyataan diterima atau tidaknya Permohonan Restitusi dan/atau Kompensasi;
2. alasan untuk menerima atau menolak, baik sebagian atau seluruhnya, Permohonan Restitusi dan/atau Kompensasi;
3. besaran Restitusi yang harus dibayarkan terdakwa dan/atau Pihak Ketiga, dalam hal hanya permohonan Restitusi yang diterima;
4. besaran Kompensasi yang harus dibayarkan LPSK, dalam hal hanya permohonan Kompensasi yang diterima.
5. besaran Restitusi yang harus dibayarkan terdakwa dan/atau Pihak Ketiga serta besaran Kompensasi yang harus dibayarkan LPSK dalam hal terdakwa dan/atau Pihak Ketiga tidak membayar seluruh atau sebagian dari Restitusi yang harus dibayarkan, dalam hal permohonan Restitusi dan Kompensasi diterima; dan
6. perintah kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur agar putusan pemberian Restitusi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan putusan pemberian Kompensasi, dalam hal permohonan Restitusi dan Kompensasi diterima.
(2) Dalam hal dilakukan penggabungan permohonan dalam perkara terorisme dan Hakim mengabulkan kedua permohonan tersebut, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti.
Koreksi Anda
