Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
2. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Korban adalah orang, termasuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
4. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/atau Korban.
5. Pemohon adalah Korban, Keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
6. Termohon adalah pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak.
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hakim adalah hakim majelis atau hakim tunggal.
9. Jaksa Agung adalah Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
10. Jaksa/Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
11. Penuntut Umum adalah Jaksa/Oditur yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
12. Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan mahkamah syar'iyah.
13. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
14. Keputusan LPSK adalah keputusan yang ditetapkan oleh LPSK yang memuat uraian perhitungan kerugian dan besaran nilai Restitusi dan/atau Kompensasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pihak Ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi.
16. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
