Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM
Teks Saat Ini
Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman Pengadaan Hakim;
c. pelamaran;
d. pelaksanaan seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. Pendidikan Calon Hakim; dan
g. pengangkatan sebagai Hakim.
4. Pasal 6 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
