Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman Pengadaan Hakim; c. pelamaran; d. pelaksanaan seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. Pendidikan Calon Hakim; dan g. pengangkatan sebagai Hakim. 4. Pasal 6 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda