Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim adalah Hakim pada lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik INDONESIA yang telah dinyatakan lolos seleksi pengadaan pegawai negeri sipil. 3. Calon Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021. 4. Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil. 5. Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan Hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan. 6. Analis Perkara Peradilan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda