Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Tindak Pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Hari adalah hari kerja.