Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1532), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f Pasal 451 diubah, sehingga Pasal 451 berbunyi sebagai berikut: