Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah:
a. lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan
b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
4. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
6. Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke Pengadilan oleh OJK dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian OJK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mendapat putusan Pengadilan.
7. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan Pelindungan kepada Konsumen.
8. Tindakan Pengawasan adalah pemberian sanksi administratif, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu, perintah tertulis, dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan OJK lainnya.
9. Hari adalah hari kalender.