Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar di bidang Persandian dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai Instansi Pemerintah.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Instansi Pemerintah berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
3. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN/APBD.
4. Instansi Pembina Diklat Sandi adalah Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg secara teknis dan fungsional bertanggung jawab di bidang pembinaan dan pengaturan dalam penyelenggaraan Diklat Sandi.
5. Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pemerintah yang mendapat pengakuan tertulis dari Lemsaneg untuk menyelenggarakan Diklat Sandi.
6. Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
7. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang menyatakan kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
8. Akreditasi Diklat Sandi adalah penilaian tingkat kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Diklat Sandi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan diberikan sertifikat.
9. Sertifikasi Diklat Sandi adalah proses pemberian sertifikat sebagai pengakuan secara tertulis tentang kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyelenggarakan Program Diklat Sandi.
10. Tim Akreditasi Diklat Sandi adalah tim yang dibentuk oleh Lemsaneg yang beranggotakan pejabat Lemsaneg dan pejabat lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan selaku pemohon Akreditasi Diklat Sandi serta pejabat Instansi Pemerintah lainnya yang dipandang perlu.
11. Pengajar Diklat adalah tenaga pengajar pada Diklat Sandi meliputi Widyaiswara atau Widyaiswara Luar Biasa, pejabat fungsional sandiman, pejabat struktural, pakar dan praktisi yang dianggap memenuhi syarat mengajar pada Diklat Sandi.
12. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai Instansi Pemerintah pada suatu pendidikan dan pelatihan.
13. Widyaiswara Luar Biasa adalah seseorang selain Widyaiswara, yang karena jabatan atau keahliannya di bidang tertentu dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai Instansi Pemerintah pada suatu pendidikan dan pelatihan.
14. Pengelola Lembaga Diklat adalah Pegawai Negeri yang bertugas pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
15. Pembina Siswa yang selanjutnya disebut Binsis adalah Pegawai Negeri yang memiliki tugas dan tanggung jawab membina sikap, perilaku, mental dan jasmani peserta pendidikan dan pelatihan sejak awal sampai dengan akhir pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
16. Program Diklat Sandi adalah sekumpulan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat Sandi.
17. Sarana Diklat Sandi adalah barang bergerak antara lain meliputi mesin sandi, alat komunikasi, meja, kursi belajar, laptop, notebook, papan tulis, flipchart, LCD Projector, Overhead Projector dan Alat Tulis Kantor.
18. Prasarana Diklat Sandi adalah barang tidak bergerak antara lain meliputi asrama, ruang kelas, ruang diskusi, perpustakaan, aula, tempat ibadah, ruang praktek sandi, laboratorium komputer, ruang makan, fasilitas olahraga dan rekreasi serta poliklinik.