Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan hukum adalah kegiatan yang meliputi pembinaan kesadaran hukum dan pemberian tanggapan hukum.
2. Pembinaan kesadaran hukum adalah kegiatan penyelenggaraan penyuluhan hukum, penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum serta pengajuan prioritas pelatihan ilmu hukum.
3. Tanggapan hukum adalah tanggapan tertulis mengenai aspek hukum terhadap kasus hukum dan/atau rancangan maupun peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya yang diajukan secara tertulis.
4. Penyuluhan hukum adalah kegiatan pemberian pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.
5. Informasi hukum adalah data yang telah dianalisis untuk dipergunakan sebagai dasar dan rujukan dalam hukum.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara elektronik secara mudah, cepat, dan akurat.
7. Pusat JDIH Nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Kasus hukum adalah permasalahan, persoalan, perkara yang terjadi dan terkait dengan seseorang dan/atau institusi serta berdampak hukum.
9. Penggagas adalah pejabat pada unit kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.