Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
2. Pengendalian Persandian adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan pencegahan, penindakan, penanggulangan, dan pemulihan dari ancaman, tantangan, hambatan dan/atau gangguan terhadap penyelenggaraan Persandian.
3. Kebijakan Persandian adalah serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan oleh Lemsaneg sebagai pedoman penyelenggaraan Persandian.
4. Instansi Pemerintah Penyelenggara Persandian yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta
lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah menyelenggarakan Persandian.
5. Sumber Daya Persandian adalah segala aset yang dikelola dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Persandian guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
6. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sistem Persandian Negara yang selanjutnya disebut SISDINA adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan informasi rahasia negara yang meliputi data dan informasi tentang material sandi dan jaring yang digunakan, metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaanya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan informasi material sandi yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber informasi bersandi, serta hasil analisis dan personil sandi yang melaksanakan.
8. Sumber Daya Manusia Sandi yang selanjutnya disebut SDM Sandi adalah pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja di bidang Persandian.
9. Materiil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang atau benda dalam penyelenggaraan Persandian.
10. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi.
11. Bahan Sandi adalah informasi rahasia dalam bentuk dokumen dan/atau media lain yang berkaitan dengan peralatan sandi, kunci sistem sandi, kriptoanalisis, alat pendukung utama, dan/atau berita sandi.
12. Tempat Kegiatan Sandi yang selanjutnya disebut TKS adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Persandian.
13. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan Persandian.
14. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan/atau Gangguan yang selanjutnya disebut ATHG adalah setiap usaha, kegiatan, dan/atau tindakan yang dinilai dapat mengganggu atau membahayakan penyelenggaraan Persandian.
15. Kriteria Baku ATHG Persandian yang selanjutnya disebut Kriteria Baku ATHG adalah ukuran batas ancaman, tantangan, hambatan, dan/atau gangguan yang harus dicegah, dikelola, dan/atau ditanggulangi dalam penyelenggaraan Persandian.
16. Risiko penyelenggaraan Persandian yang selanjutnya disebut Risiko adalah segala kemungkinan yang dapat menghambat pencapaian tujuan penyelenggaraan Persandian.
17. Manajemen Risiko penyelenggaraan Persandian yang selanjutnya disebut Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian akibat ATHG penyelenggaraan Persandian.
18. Pemeriksaan Persandian adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menilai/menguji/mengevaluasi penyelenggaraan Persandian, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
19. Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan, dan pengrusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan nirpenyangkalan informasi.