Pedoman Umum Pengawasan di Lembaga Sandi Negara merupakan acuan dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
Pasal 2
Dalam melaksanakan pengawasan intern di Lembaga Sandi Negara, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lembaga Sandi Negara berpedoman pada Pedoman Umum Pengawasan di Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Pedoman Umum Pengawasan di Lembaga Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 4
Format surat tugas, kartu penugasan kegiatan pengawasan, formulir anggaran waktu pengawasan, laporan harian pertanggungjawaban penggunaan jam penugasan kegiatan pengawasan, laporan rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan jam penugasan kegiatan pengawasan, surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan/pengorganisasian dan pengendalian/perencanaan dan evaluasi pengawasan, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi auditor serta surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas auditor sebagaimana terlampir dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas