Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
2. Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
4. Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman adalah tim yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Sandiman dan dibuat oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui pejabat pengusul.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disebut BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit yang ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno penilaian angka kredit yang menjadi bahan nota penetapan Angka Kredit.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman terdiri dari:
1. Tim Penilai Pusat;
2. Tim Penilai Unit Kerja;
3. Tim Penilai Instansi;
4. Tim Penilai Provinsi; dan
5. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Pusat dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(3) Tim Penilai Pusat bertugas:
a. Membantu Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Penilai Pusat berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Pusat berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Eselon I yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Sandiman;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Pusat; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai pusat dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Pusat, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Pusat:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Pusat yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota Tim Penilai Pusat yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
(1) Tim Penilai Teknis Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Tim Teknis yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan saran dan pendapat dalam melakukan penilaian terhadap prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(2) Tim Penilai Teknis dapat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai, yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Ketua Tim Penilai dalam memberikan saran dan pendapat atas kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis berfungsi membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(5) Masa Kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Pusat dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(3) Tim Penilai Pusat bertugas:
a. Membantu Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Penilai Pusat berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Pusat berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Eselon I yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Sandiman;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Pusat; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai pusat dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Pusat, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Pusat:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Pusat yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota Tim Penilai Pusat yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Unit Kerja merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Unit Kerja dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara.
(3) Tim Penilai Unit Kerja bertugas:
a. Membantu Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Unit Kerja berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai Unit Kerja. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Unit Kerja, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Unit Kerja:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai unit kerja yaitu 1(satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Unit Kerja yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Instansi merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Instansi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk.
(3) Tim Penilai Instansi bertugas:
a. Membantu Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Instansi berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Instansi berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Instansi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai instansi.
Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Instansi, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Instansi:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Provinsi merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
(2) Tim Penilai Provinsi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Tim Penilai Provinsi bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Provinsi dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Provinsi berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Provinsi berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai provinsi.
Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Provinsi, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Provinsi:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Provinsi yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Provinsi yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Kabupaten/Kota berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai kabupaten/kota. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Teknis Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Tim Teknis yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan saran dan pendapat dalam melakukan penilaian terhadap prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(2) Tim Penilai Teknis dapat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai, yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Ketua Tim Penilai dalam memberikan saran dan pendapat atas kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis berfungsi membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(5) Masa Kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Sekretariat yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh:
a. Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Tim Penilai Sandiman bertanggung jawab kepada:
a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Ketua Tim Penilai Unit Kerja untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(4) Kepala Sekretariat Tim Penilai secara fungsional dijabat oleh:
a. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(5) Tugas dan fungsi Sekretariat Tim Penilai:
a. Membantu Tim Penilai dalam bidang administratif dan tata usaha kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Mengadministrasikan setiap Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman;
c. Membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. Membuat konsep surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
f. Melaksanakan administrasi dan pengolahan data Jabatan Fungsional Sandiman; dan
g. Memantau perolehan Angka Kredit Pejabat Fungsional Sandiman selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Sandiman telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan.
h. Memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan pada waktunya.
2. Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia Pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pejabat Fungsional Sandiman Madya Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan.
4. Kemungkinan dapat diangkatnya kembali seorang Pejabat Fungsional Sandiman, yang sebelumnya dibebaskan sementara dari Jabatan, karena yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
5. Menyerahkan berkas yang berhubungan dengan Penetapan Angka Kredit dari Sekretariat Tim Penilai yang lama untuk disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai yang baru, apabila dimutasikan.
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atas usul Ketua Tim Penilai dapat mengganti anggota Tim Penilai apabila yang bersangkutan:
a. Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil.
b. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
c. Mengundurkan diri.
(4) Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai yang bersangkutan, untuk jangka waktu satu kali penilaian yang dimaksud.
memperoleh… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila Ketua Tim Penilai ikut dinilai, maka Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai Ketua Sementara Tim Penilai.
(6) Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai.
b. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai.
c. Pengambilan keputusan dalam sidang penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah mufakat.
d. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak.
e. Sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai.
(7) Hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. Berkas BAPAK diserahkan ke Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK). Contoh Formulir BAPAK pada lampiran.
(8) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menerima Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas- berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai.
2. Melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian.
3. Melakukan sidang penilaian Angka Kredit untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir.
4. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk penyiapan Surat Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
Pimpinan Instansi masing-masing yaitu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
5. Surat Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a) Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
b) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
c) Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan d) Pejabat lain yang dipandang perlu.
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atas usul Ketua Tim Penilai dapat mengganti anggota Tim Penilai apabila yang bersangkutan:
a. Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil.
b. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
c. Mengundurkan diri.
(4) Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai yang bersangkutan, untuk jangka waktu satu kali penilaian yang dimaksud.
memperoleh… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila Ketua Tim Penilai ikut dinilai, maka Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai Ketua Sementara Tim Penilai.
(6) Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai.
b. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai.
c. Pengambilan keputusan dalam sidang penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah mufakat.
d. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak.
e. Sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai.
(7) Hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. Berkas BAPAK diserahkan ke Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK). Contoh Formulir BAPAK pada lampiran.
(8) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menerima Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas- berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai.
2. Melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian.
3. Melakukan sidang penilaian Angka Kredit untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir.
4. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk penyiapan Surat Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
Pimpinan Instansi masing-masing yaitu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
5. Surat Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a) Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
b) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
c) Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan d) Pejabat lain yang dipandang perlu.
BAB Ketiga
Penghitungan Dan Penetapan Angka Kredit Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Sandiman
(1) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang pernah/sedang menjabat suatu jabatan struktural atau fungsional:
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Angka Kredit yang ditetapkan merupakan penjumlahan dari semua butir kegiatan yang memenuhi ketentuan pada butir b di atas. Jumlah Angka Kredit yang diperoleh adalah lebih kecil atau sama dengan Angka Kredit sesuai pangkatnya.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif satu tingkat di atas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi 1.
e. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
(2) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang belum pernah menjabat jabatan struktural dan atau fungsional:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Apabila Angka Kredit kumulatif yang diperoleh melebihi atau sama dengan Angka Kredit pangkat yang dimiliki, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman dengan Angka Kredit yang ditetapkan sama dengan Angka Kredit kumulatif minimal. Apabila kurang, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat diatas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi dengan 1.
e. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman di bawah batas kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon, maka penetapan Angka Kredit calon adalah sebagai berikut:
1. Tentukan nilai X, dimana nilai X = 1, 2, atau 3 dengan melihat masa kerja calon melalui SK pangkat terakhir sampai dengan tahun penilaian.
2. Tentukan nilai Y, dimana Y adalah Angka Kredit calon yang diperoleh berdasarkan penilaian Tim Penilai.
3. Hitung nilai Z, dimana Z adalah selisih Angka Kredit Kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dengan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon.
4. Hitung nilai B, dimana B adalah bobot yang didapat dengan membagi nilai Z dengan 4 (B = Z : 4). Nilai pembagi 4 adalah jumlah tahun untuk kenaikan pangkat normal.
5. Hitung nilai AKB, dimana AK adalah penjumlahan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon dan nilai B*X.
6. Apabila Angka Kredit calon (Y) lebih besar dari AKB, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai AKB. Jika tidak, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai Y.
f. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman.
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2013 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
CONTOH:
BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT (BAPAK)
Instansi
: .....................
Masa Penilaian : .....................
NO PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN JUMLAH ANGKA KREDIT NAMA NIP JABATAN UNIT KERJA UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG TOTAL
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
...................., Tanggal ................
NO NAMA NIP JABATAN TANDA TANGAN
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
............................
............................
............................
............................
............................
............................
............................
............................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Sekretariat ..........................
..........................
..........................
..........................
..........................
..........................
..........................
..........................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tim Penilai Unit Kerja merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Unit Kerja dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara.
(3) Tim Penilai Unit Kerja bertugas:
a. Membantu Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Unit Kerja berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai Unit Kerja. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Unit Kerja, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Unit Kerja:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai unit kerja yaitu 1(satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Unit Kerja yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Instansi merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Instansi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk.
(3) Tim Penilai Instansi bertugas:
a. Membantu Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Instansi berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Instansi berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Instansi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai instansi.
Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Instansi, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian;
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan
f. Diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Instansi:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Provinsi merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
(2) Tim Penilai Provinsi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Tim Penilai Provinsi bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Provinsi dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Provinsi berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Provinsi berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai provinsi.
Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Provinsi, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Provinsi:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Provinsi yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Provinsi yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Kabupaten/Kota berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai kabupaten/kota. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Sekretariat yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh:
a. Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Tim Penilai Sandiman bertanggung jawab kepada:
a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Ketua Tim Penilai Unit Kerja untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(4) Kepala Sekretariat Tim Penilai secara fungsional dijabat oleh:
a. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi.
d. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi.
e. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(5) Tugas dan fungsi Sekretariat Tim Penilai:
a. Membantu Tim Penilai dalam bidang administratif dan tata usaha kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Mengadministrasikan setiap Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman;
c. Membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. Membuat konsep surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
f. Melaksanakan administrasi dan pengolahan data Jabatan Fungsional Sandiman; dan
g. Memantau perolehan Angka Kredit Pejabat Fungsional Sandiman selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Sandiman telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan.
h. Memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan pada waktunya.
2. Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia Pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pejabat Fungsional Sandiman Madya Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan.
4. Kemungkinan dapat diangkatnya kembali seorang Pejabat Fungsional Sandiman, yang sebelumnya dibebaskan sementara dari Jabatan, karena yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
5. Menyerahkan berkas yang berhubungan dengan Penetapan Angka Kredit dari Sekretariat Tim Penilai yang lama untuk disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai yang baru, apabila dimutasikan.
(1) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang pernah/sedang menjabat suatu jabatan struktural atau fungsional:
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Angka Kredit yang ditetapkan merupakan penjumlahan dari semua butir kegiatan yang memenuhi ketentuan pada butir b di atas. Jumlah Angka Kredit yang diperoleh adalah lebih kecil atau sama dengan Angka Kredit sesuai pangkatnya.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif satu tingkat di atas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi 1.
e. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
(2) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang belum pernah menjabat jabatan struktural dan atau fungsional:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Apabila Angka Kredit kumulatif yang diperoleh melebihi atau sama dengan Angka Kredit pangkat yang dimiliki, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman dengan Angka Kredit yang ditetapkan sama dengan Angka Kredit kumulatif minimal. Apabila kurang, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat diatas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi dengan 1.
e. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman di bawah batas kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon, maka penetapan Angka Kredit calon adalah sebagai berikut:
1. Tentukan nilai X, dimana nilai X = 1, 2, atau 3 dengan melihat masa kerja calon melalui SK pangkat terakhir sampai dengan tahun penilaian.
2. Tentukan nilai Y, dimana Y adalah Angka Kredit calon yang diperoleh berdasarkan penilaian Tim Penilai.
3. Hitung nilai Z, dimana Z adalah selisih Angka Kredit Kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dengan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon.
4. Hitung nilai B, dimana B adalah bobot yang didapat dengan membagi nilai Z dengan 4 (B = Z : 4). Nilai pembagi 4 adalah jumlah tahun untuk kenaikan pangkat normal.
5. Hitung nilai AKB, dimana AK adalah penjumlahan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon dan nilai B*X.
6. Apabila Angka Kredit calon (Y) lebih besar dari AKB, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai AKB. Jika tidak, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai Y.
f. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
www.djpp.kemenkumham.go.id