Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN PERSANDIAN
Sanksi-sanksi yang berhubungan dengan tugas di bidang persandian :
A. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 112 :
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, kepada seorang raja atau suku bangsa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
2. Pasal 113 :
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang mengetahuinya, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan INDONESIA terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencahariaannya, pidananya ditambah sepertiga.
3. Pasal 114 :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat- surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan untuk dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4. Pasal 115 :
Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan huruf atau bahasa apapun juga membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau tiruan surat atau benda-benda rahasia itu atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pegawai negeri kehakiman, kepolisian atau pamong raja, dalam hal benda-benda itu jatuh ketangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
5. Pasal 124 :
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun;
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
a. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
b. Menjadi mata-mata musuh atau memberi pondokan padanya.
B. UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
1. Pasal 1 angka 1 :
Telekomunikasi ialah setiap pemancar, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pasal 1 angka 15 :
Penyelenggara Telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukkan dan pengoperasiannya khusus.
3. Pasal 42 ayat (1) :
Penyelenggara jasa telekomunikas wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya.
4. Pasal 57 :
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
C. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2) mengungkapkan ident itas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya t indak pidana;
3) mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4) membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau 5) membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1) informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2) dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3) jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4) gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer;
5) data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/ atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/ atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanj ian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6) sistem persandian negara; dan/atau 7) sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2) rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model operasi institusi keuangan;
3) rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/ daerah lainnya;
4) rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5) rencana awal investasi asing;
6) proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/ atau 7) hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1) posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2) korespondensi diplomatik antarnegara;
3) sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau 4) perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis INDONESIA di luar negeri.
g. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1) riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2) riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3) kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4) hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara 3) sistem ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
D. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
3. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
4. Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
E. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
1. Pasal 44
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.
2. Pasal 85 :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
PENGANTAR DAN TEKS SUMPAH/JANJI SANDI
A. PENGANTAR TEKS SUMPAH/JANJI
(Dibaca oleh Pejabat Pengambil Sumpah/Janji) SETELAH SAUDARA MENGETAHUI AKIBATNYA YANG MUNGKIN AKAN TERJADI PELANGGARAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA NANTI, APAKAH SAUDARA BERSEDIA DISUMPAH/JANJI? (Jawab : “Bersedia”)
PADA HARI INI : ............... (Nama hari, tanggal, nama bulan, dan tahun pelaksanaan pengambilan sumpah/janji).
BERTEMPAT DI : ...............
(Nama tempat/instansi dan kota dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji).
SAYA : ................
(Nama, pangkat, jabatan pengambil sumpah/janji).
DISAKSIKAN : ................ (Nama, pangkat dan jabatan para saksi).
AKAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI SANDI ............. (Jumlah seluruh peserta pengangkat sumpah/janji sandi dan nama Diklat Sandi/Pendidikan Sandi yang diikuti).
YANG TERDIRI ATAS :
(Jumlah) ORANG BERAGAMA ISLAM,
(Jumlah) ORANG BERAGAMA KRISTEN KATOLIK,
(Jumlah) ORANG BERAGAMA KRISTEN PROTESTAN,
(Jumlah) ORANG BERAGAMA HINDU,
(Jumlah) ORANG BERAGAMA BUDHA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
SELANJUTNYA / AGAR SAUDARA MENGIKUTI DAN MENIRUKAN DENGAN KHIDMAT.
B. TEKS SUMPAH/JANJI
DENGAN PERKATAAN-PERKATAAN SEBAGAI BERIKUT :
− BAGI YANG BERAGAMA ISLAM, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA :
“DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH”
− BAGI YANG BERAGAMA KATOLIK DAN KRISTEN PROTESTAN, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA:
“SAYA BERJANJI”
− BAGI YANG BERAGAMA HINDU, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA :
“OM ATAH PARAMAWISESA, SAYA BERSUMPAH”
− BAGI YANG BERAGAMA BUDHA, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA :
“DEMI SANG HYANG ADI BUDHA, SAYA BERSUMPAH”
“BAHWA SAYA / TIDAK AKAN MENERUSKAN / SEGALA HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERSANDIAN NEGARA / KEPADA SIAPAPUN JUGA / YANG TIDAK BERTUGAS KEWAJIBAN MENGETAHUINYA / BAIK SELAMA SAYA MASIH DALAM PENDIDIKAN / PEKERJAAN / MAUPUN SETELAH SAYA / BERHENTI DARI JABATAN.”
− BAGI YANG BERAGAMA KATOLIK DAN KRISTEN PROTESTAN, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA:
“KIRANYA TUHAN MENOLONG SAYA”
− BAGI YANG BERAGAMA HINDU, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA:
“OM SANTI SANTI SANTI OM”
www.djpp.kemenkumham.go.id
− BAGI YANG BERAGAMA BUDHA, AGAR MENGIKUTI DAN MENGULANGI KATA-KATA SAYA:
“SADHU ! SADHU ! SADHU !”
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI MENURUT AGAMA ISLAM
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI NOMOR : ...............................
Pada hari ini tanggal : ..................................................................................
Bertempat di
: ..................................................................................
Kami
: ..................................................................................
..................................................................................
Disaksikan oleh
: I. ...........................................................................
...........................................................................
II. ...........................................................................
...........................................................................
telah mengambil sumpah/janji sandi seorang bernama :
..................................................................................
menurut agama ISLAM dengan perkataan sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah :
Bahwa saya tidak akan meneruskan segala hal yang berkaitan dengan Persandian Negara kepada siapapun juga yang tidak bertugas kewajiban mengetahuinya baik selama saya masih dalam pendidikan, pekerjaan, dan/atau setelah saya berhenti dari jabatan.”
Setelah kepada yang bersangkutan diberitahukan akibat-akibatnya yang mungkin terjadi jika tidak dapat menepati sumpah/janjinya, maka berita acara ini ditandatangani oleh kedua pihak beserta saksi.
Berita acara ini dibuat rangkap tiga, selembar disampaikan kepada Pengangkat Sumpah/Janji, selembar disimpan dalam arsip Lembaga Sandi Negara dan selembar lagi disampaikan kepada Instansi Pengangkat Sumpah/Janji.
Yang diambil sumpah/janji,
Yang mengambil sumpah/janji, www.djpp.kemenkumham.go.id
.....................................
Saksi I
.....................................
.....................................
Saksi II
.....................................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI MENURUT AGAMA KATOLIK
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI NOMOR : ...............................
Pada hari ini tanggal : ..................................................................................
Bertempat di
: ..................................................................................
Kami
: ..................................................................................
..................................................................................
Disaksikan oleh
: I. ...........................................................................
...........................................................................
II.
...........................................................................
...........................................................................
telah mengambil sumpah/janji sandi seorang bernama :
..................................................................................
menurut agama KATOLIK dengan perkataan sebagai berikut :
“Demi Tuhan, saya berjanji :
Bahwa saya tidak akan meneruskan segala hal yang berkaitan dengan Persandian Negara kepada siapapun juga yang tidak bertugas kewajiban mengetahuinya baik selama saya masih dalam pendidikan, pekerjaan, dan/atau setelah saya berhenti dari jabatan.”
Setelah kepada yang bersangkutan diberitahukan akibat-akibatnya yang mungkin terjadi jika tidak dapat menepati sumpah/janjinya, maka berita acara ini ditandatangani oleh kedua pihak beserta saksi.
Berita acara ini dibuat rangkap tiga, selembar disampaikan kepada Pengangkat Sumpah/Janji, selembar disimpan dalam arsip Lembaga Sandi Negara dan selembar lagi disampaikan kepada Instansi Pengangkat Sumpah/Janji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Yang diambil sumpah/janji,
Yang mengambil sumpah/janji, .....................................
Saksi I
.....................................
.....................................
Saksi II
.....................................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN V
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI MENURUT AGAMA KRISTEN PROTESTAN
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI NOMOR : ...............................
Pada hari ini tanggal : ..................................................................................
Bertempat di
: ..................................................................................
Kami
: ..................................................................................
...............................................................................
Disaksikan oleh
: I. ...........................................................................
...........................................................................
II. ...........................................................................
...........................................................................
telah mengambil sumpah/janji sandi seorang bernama :
..................................................................................
menurut agama KRISTEN PROTESTAN dengan perkataan sebagai berikut :
“Demi Tuhan, saya berjanji :
Bahwa saya tidak akan meneruskan segala hal yang berkaitan dengan Persandian Negara kepada siapapun juga yang tidak bertugas kewajiban mengetahuinya baik selama saya masih dalam pendidikan, pekerjaan, dan/atau setelah saya berhenti dari jabatan.”
Setelah kepada yang bersangkutan diberitahukan akibat-akibatnya yang mungkin terjadi jika tidak dapat menepati sumpah/janjinya, maka berita acara ini ditandatangani oleh kedua pihak beserta saksi.
Berita acara ini dibuat rangkap tiga, selembar disampaikan kepada Pengangkat Sumpah/Janji, selembar disimpan dalam arsip Lembaga Sandi Negara dan selembar lagi disampaikan kepada Instansi Pengangkat Sumpah/Janji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Yang diambil sumpah/janji,
Yang mengambil sumpah/janji, .....................................
Saksi I
.....................................
.....................................
Saksi II
.....................................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN VI
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI MENURUT AGAMA HINDU
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI NOMOR : ...............................
Pada hari ini tanggal : ..................................................................................
Bertempat di
: ..................................................................................
Kami
: ..................................................................................
...............................................................................
Disaksikan oleh
: I. ...........................................................................
...........................................................................
II.
...........................................................................
...........................................................................
telah mengambil sumpah/janji sandi seorang bernama :
..................................................................................
menurut agama HINDU dengan perkataan sebagai berikut :
“Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah :
Bahwa saya tidak akan meneruskan segala hal yang berkaitan dengan Persandian Negara kepada siapapun juga yang tidak bertugas kewajiban mengetahuinya baik selama saya masih dalam pendidikan, pekerjaan, dan/atau setelah saya berhenti dari jabatan.
Om Santi Santi Santi Om.”
Setelah kepada yang bersangkutan diberitahukan akibat-akibatnya yang mungkin terjadi jika tidak dapat menepati sumpah/janjinya, maka berita acara ini ditandatangani oleh kedua pihak beserta saksi.
Berita acara ini dibuat rangkap tiga, selembar disampaikan kepada Pengangkat Sumpah/Janji, selembar disimpan dalam arsip Lembaga Sandi Negara dan selembar lagi disampaikan kepada Instansi Pengangkat Sumpah/Janji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Yang diambil sumpah/janji,
Yang mengambil sumpah/janji, .....................................
Saksi I
.....................................
.....................................
Saksi II
.....................................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN VII
PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
SUMPAH/JANJI SANDI
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI MENURUT AGAMA BUDHA
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SANDI NOMOR : ...............................
Pada hari ini tanggal : ..................................................................................
Bertempat di
: ..................................................................................
Kami
: ..................................................................................
..................................................................................
Disaksikan oleh
: I. ...........................................................................
...........................................................................
II.
...........................................................................
...........................................................................
telah mengambil sumpah/janji sandi seorang bernama :
..................................................................................
menurut agama BUDHA dengan perkataan sebagai berikut :
“Demi Sang Hyang Adhi Budha, saya bersumpah :
Bahwa saya tidak akan meneruskan segala hal yang berkaitan dengan Persandian Negara kepada siapapun juga yang tidak bertugas kewajiban mengetahuinya baik selama saya masih dalam pendidikan, pekerjaan, dan/atau setelah saya berhenti dari jabatan.
Sadhu ! Sadhu ! Sadhu !.”
Setelah kepada yang bersangkutan diberitahukan akibat-akibatnya yang mungkin terjadi jika tidak dapat menepati sumpah/janjinya, maka berita acara ini ditandatangani oleh kedua pihak beserta saksi.
Berita acara ini dibuat rangkap tiga, selembar disampaikan kepada Pengangkat Sumpah/Janji, selembar disimpan dalam arsip Lembaga Sandi Negara dan selembar lagi disampaikan kepada Instansi Pengangkat Sumpah/Janji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Yang diambil sumpah/janji,
Yang mengambil sumpah/janji, .....................................
Saksi I
.....................................
.....................................
Saksi II
.....................................
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
www.djpp.kemenkumham.go.id