Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Ijazah adalah tanda bukti kelulusan bagi seseorang dari suatu jenjang pendidikan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Sandiman dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
4. Pengembangan Profesi adalah kegiatan berupa penulisan karya tulis ilmiah dibidang persandian, penerjemahan, penyaduran buku atau karya ilmiah dibidang persandian, atau penemuan teknologi tepat guna.