Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi adalah proses penilaian secara sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan diklat.
2. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dibidang Persandian dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai Instansi Pemerintah.
3. Instrumen Evaluasi adalah suatu perangkat untuk mengukur hasil dari suatu kegiatan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
4. Indikator Evaluasi adalah fakta yang dapat dijadikan petunjuk atau keterangan dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi.
5. Peserta Diklat adalah sumber daya manusia yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
6. Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh pada unit pendidikan dan pelatihan.
7. Fasilitator adalah pejabat struktural atau fungsional tertentu dan fungsional umum yang diberikan tugas tambahan mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
8. Penyelenggara Diklat adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
9. Kurikulum adalah perangkat mata diklat yang diajarkan pada lembaga pendidikan.
10. Pembiayaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya penyelenggaraan diklat.