Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
2. Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi grand design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
3. Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam Reformasi Birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.