Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Jabatan yang selanjutnya disebut Lencana Jabatan adalah atribut yang menunjukkan tingkatan atau kedudukan pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
2. Pakaian sipil harian adalah seragam yang digunakan pegawai Lembaga Sandi Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.