Pasal I
Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kejaksaan Republik INDONESIA;
f. TNI;
g. POLRI;
h. BIN;
i. BAKOSURTANAL;
j. BATAN;
k. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
l. Kementerian Sekretariat Negara;
m. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
dan
n. Kementerian Kelautan dan Perikanan.”
2. Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2010 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.