Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: