Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara

PERBAN Nomor 12 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.