Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya disingkat STSN adalah perguruan tinggi kedinasan program diploma IV yang menyelenggarakan pendidikan profesional, tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu persandian, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
2. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di STSN.
3. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa.