Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri pada instansi pemerintah.
2. Akreditasi Lembaga Diklat adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat pemerintah dalam menyelenggarakan diklat sandi yang ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina.
3. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang persandian yang terkait dengan pekerjaan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
4. Instansi Pembina Diklat Sandi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Sandi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat Sandi.
5. Unsur Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Sandi.
6. Unsur Program Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Sandi.
7. Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis untuk menyelenggarakan Diklat Sandi.