Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Republik INDONESIA yang bekerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
2. Pihak Lain adalah setiap orang selain Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara atau badan hukum yang terikat secara hukum dengan Lembaga Sandi Negara karena hubungan pekerjaan.
3. Bendahara adalah semua orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara.
4. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan.
5. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
6. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
7. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan.
8. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara, dengan tujuan untuk dinilai …
menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
9. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat adalah penghapusan Piutang Negara dari pembukuan pemerintah tanpa menghapuskan hak tagih negara.
10. Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak adalah penghapusan hak tagih negara.
11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Bendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12. PenyelesaianKerugian Negara Secara Damai adalah penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan penggantiannya oleh pelaku baik secara tunai sekaligus maupun dengan mengangsur.
13. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Paksa adalah penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan apabila batas waktu upaya damai tidak terpenuhi atau tidak mungkin diperoleh SKTJM karenaBendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara berkeberatan menandatangani SKTJM.
14. Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kemampuan atau kekuasaan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang berakibat timbulnya KerugianNegara yang meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, kebakaran, perampokan ataupun pencurian yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain.
15. Kadaluwarsaadalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP dan/atau TGR terhadap pelaku Kerugian Negara dengan tidak mengurangi tanggungjawab Pegawai Negeri yang bersangkutan kepada negara menurut hukum perdata.
16. Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung.
15. Kadaluwarsa …
17. Tim Penyelesaian Kerugian Negara Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara yang bertugas untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
18. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
19. Upaya Damai adalah penyelesaian menyeluruh atau sukarela yang berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil pengawasan.
20. Upaya Paksa adalah penyelesaian KerugianNegara melalui TP dan/atau TGR.
21. Pihak Yang Bertanggung Jawab adalah Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain yang diwajibkan untuk mengganti KerugianNegara.