Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai Tingkat Efektivitas dan Efisiensi Kerja organisasi berdasarkan Volume Kerja.
2. Analis adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk melakukan Analisis Beban Kerja.
3. Unit Kerja adalah satuan organisasi Lembaga Sandi Negara yang terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi I, Deputi II, Deputi III, Inspektorat, Pusdiklat, dan STSN.
4. Volume Kerja adalah sekumpulan tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan dalam satu tahun.
5. Tingkat Efektivitas dan Efisiensi Kerja adalah perbandingan antara Beban Kerja dan Jam Kerja Produktif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi.
6. Beban Kerja adalah besaran tugas atau pekerjaan yang menjadi kewajiban suatu jabatan atau Unit Kerja.
7. Norma Waktu adalah waktu yang wajar dan nyata-nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan satu tahapan proses penyelesaian tugas atau pekerjaan.
8. Hari Kerja adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
9. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Jam Kerja Produktif adalah jam kerja yang harus dipergunakan untuk menjalankan tugas atau pekerjaan.
11. Waktu Luang adalah jam kerja yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pribadi.