Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Pegawai dalam kasus perdata dalam bentuk: a. memberikan Pertimbangan Hukum dan Konsultasi Hukum atas Masalah Hukum yang berpotensi atau menimbulkan gugatan; b. mengupayakan penyelesaian Masalah Hukum melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase; c. pendampingan Pegawai pada saat proses pemeriksaan maupun proses dalam peradilan perkara perdata; d. bantuan menyiapkan saksi dan/atau alat bukti bagi Pegawai; e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan f. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Koreksi Anda