Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum di bidang pidana diberikan terhadap Pegawai yang diminta keterangannya dan/atau kesaksiannya dalam tindak pidana atau disangka dan/atau didakwa melakukan tindak pidana.
(2) Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum di bidang pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Pertimbangan Hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau tersangka dan/atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan;
b. Konsultasi Hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh Pegawai yang menjadi saksi, ahli, tersangka, dan/atau terdakwa;
d. bantuan menyusun atau menyiapkan materi tertulis untuk kepentingan kesaksian, saksi, dan/atau alat bukti bagi Pegawai;
e. pendampingan Pegawai pada saat pemeriksaan perkara maupun proses peradilan perkara pidana;
f. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan
g. bantuan menyempurnakan jawaban, duplik, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Koreksi Anda
