Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum di bidang tata usaha negara, meliputi: a. memberikan Konsultasi Hukum kepada Tim Pemeriksa selaku pemeriksa Pegawai; b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pembuktian di pengadilan; c. mendampingi atau mewakili pejabat tata usaha negara dalam menyelesaikan permasalahan tata usaha negara dengan dibekali surat kuasa khusus dari pejabat yang sedang mengalami Masalah Hukum; d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan e. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, saksi, bukti, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Koreksi Anda