Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum diberikan untuk perkara atau sengketa: a. tata usaha negara; b. pidana; dan/atau c. perdata.
Koreksi Anda
Bantuan Hukum diberikan untuk perkara atau sengketa: a. tata usaha negara; b. pidana; dan/atau c. perdata.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran