Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
Koreksi Anda
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran