Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
Koreksi Anda