Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.
Koreksi Anda
Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran