Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap Pegawai dicatat dalam buku Bantuan Hukum. (2) Buku Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. tanggal permintaan Bantuan Hukum; b. Masalah Hukum yang sedang dihadapi; c. pejabat yang memberikan Bantuan Hukum; d. bentuk Bantuan Hukum yang diberikan; dan e. tanggal penyelesaian Masalah Hukum. (3) Buku Bantuan Hukum merupakan rahasia jabatan.
Koreksi Anda