Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum diperoleh berdasarkan:
a. permintaan Bantuan Hukum kepada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum; atau
b. instruksi dari Pejabat setingkat eselon II maupun eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
Koreksi Anda
