Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk memberikan pemahaman terhadap Masalah Hukum yang sedang ditangani.
Koreksi Anda
