Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk memberikan pemahaman terhadap Masalah Hukum yang sedang ditangani.
Koreksi Anda