Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi Hukum; b. pendampingan; dan/atau c. Bantuan Hukum lain yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi.
Koreksi Anda