Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
a. Konsultasi Hukum;
b. pendampingan; dan/atau
c. Bantuan Hukum lain yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi.
Koreksi Anda
