Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari: a. pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Lemsaneg; dan b. pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. Bantuan Hukum setelah ada putusan pengadilan.
Koreksi Anda