Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada: a. unit kerja; b. Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya; c. peserta diklat di Lemsaneg; dan d. Pegawai yang telah pensiun. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mendapat Bantuan Hukum, antara lain: a. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah suami atau istri dan anak; atau b. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus tidak kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah orang tua.
Koreksi Anda