Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
Koreksi Anda
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran